Sejak Oktober lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan SDGs Desa sebagai arah pembangunan desa hingga 2030. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs (Sustainable Development Goals) Desa merupakan turunan dari SDGs Nasional, yang secara global ditetapkan PBB pada akhir 2015.
“Bila selama ini pembangunan masih cuma untuk segelintir elit di desa. Ke depan harus dirasakan manfaatnya oleh segenap warga desa tanpa kecuali (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yakni melalui SDGs Desa atau pembangunan total atas desa,” papar Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar kepada tim Blak-blakan Derik.com, Kamis (13/11/2020).
SDGs Desa, dia melanjutkan, merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. Untuk mewujudkan SDGs Desa, Halim yang biasa disapa Gus Menteri, menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa.